Urutan Petani di Bekasi Ditagih Bank Rp 4 Miliar walau sebenarnya Merasa Tidak Sebelumnya pernah Hutang. Seorang petani di Daerah Cikarang RT03 RW02, Dusun Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi terkejut bukan bermain. Masalahnya petani namanya Kacung Supriatna (63) ini mendadak dikunjungi oleh 3 orang yang meminta hutang sejumlah Rp4 miliar.
Walau sebenarnya, Kacung merasa sebelumnya tidak pernah pinjam uang atau hutang dalam jumlah sebesar tersebut. Merasa dirugikan, ia memberikan laporan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi dan laporannya teregister bernomor : LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
D ikutip dari Merdeka.com, Kacung dikunjungi oleh 3 orang penagih hutang yang mengatasdirikan dari salah satunya bank di Jakarta pada 2021 kemarin. Penagih hutang itu tiba langsung ke tempat tinggalnya dan minta supaya tanggungan hutang sejumlah Rp4 miliar dibayarkan.
Tiba 3 orang, tagih hutang ucapnya saya punyai tanggungan Rp3 miliar lebih sampai Rp4 miliar, saya tidak merasa punyai hutang sampai Rp4 miliar, Rp100 ribu saya mah tidak sebelumnya pernah minjem,” kata Kacung.
Kacung cemas dan takut masalah itu akan berpengaruh pada keluarganya, ditambah lagi ia sebelumnya tidak pernah nikmati uang Rp4 miliar sama seperti yang disebut 3 orang yang menagihnya.
“Bilangnya dari bank dari Jakarta, ya terkejut kehadiran itu saya disebut punyai hutang Rp4 miliar, setiap hari ya saya hanya ke sawah, bertani,” ucapnya.
Karyan (41), anak Kacung Supriatna menambah, tiga penagih hutang yang tiba ke tempat tinggalnya sebelumnya sempat bertanya nama orang tuanya dan luas tanah yang dipunyai ayahnya. Kemudian, 3 orang itu langsung meminta hutang Rp4 miliar.
Urutan Petani di Bekasi Ditagih Bank Rp 4 Miliar walau sebenarnya Merasa Tidak Sebelumnya pernah Hutang
“Waktu tiba bertanya nama orangtua saya, punyai tanah selebar 9.573 mtr. persegi itu benar pak? Saya katakan benar Pak, ini ada bill tiba-tiga begitu, dalam jumlah Rp4 miliar di tahun 2021,” ucapnya.
“Saya terkejut, saya tahunya kan tidak sebelumnya pernah terima dan merasa minjam. Orangtua saya tidak pernah minjam ke siapa saja. Ya pokoknya tidak sebelumnya pernah ngagunin apapun ke siapa saja atas nama orangtua saya,” sambungnya.
Disebutkan Karyan, saat meminta hutang miliaran rupiah. Tiga penagih hutang itu memperlihatkan lembar foto copy sertifikat tanah atas nama Kacung Supriatna. Dalam surat itu ada tulisan nilai tanggungan sejumlah Rp3 miliar tertanggal 5 Mei 2003.
“Saya meminta foto copy tidak diberi, hanya diberi photo doang. Jika tidak seperti begini saya tidak tahu jika tanah saya diagunkan Rp4 miliar oleh seorang,” katanya.
Karyan menjelaskan, sertifikat surat tanah punya ayahnya awalnya digenggam oleh pamannya semenjak beberapa puluh tahun kemarin. Selanjutnya sertifikat itu dipinjamkan oleh seorang dan sebelumnya tidak pernah kembali.
Jika dahulu kan beberapa surat dan document penting digenggam sama kakak yang paling tua. Nach menjadi beberapa surat sertifikat digenggam sama uwa (paman) saya. Cocok saya datangin ucapnya dahulu sertifikat dipinjamkan dengan orang Karawang, sudah lama tersebut. Saya tidak tahu tahun berapanya, saya tahunya mendadak ada yang tiba tagih Rp4 miliar ini,” ucapnya.
Semenjak ditagih pada 2021 lantas Karyan telah berusaha cari tahu kebenaran. Beberapa data dalam foto copy sertifikat tanah yang diusung oleh penagih hutang. Rupanya saat dikroscek, katanya, beberapa data itu diperhitungkan palsu.
“Saya tempo hari kroscek ke notaris yang terdapat tulisannya di sini (sertifikat). Nach posisi notarisnya ada di Cikarang Barat, saya susuri tempo hari sama abang saya. Rupanya data yang berada di notaris itu data palsu semua, saya meminta beberapa bukti disana tidak diberi,” katanya.