WNI Ungkapkan Berbeda Ketentuan Kampanye Pemilu di Jepang dan Indonesia, Foto Semua Calon Sama Besar sampai Ada Mobil Pidato

WNI Ungkapkan Berbeda Ketentuan Kampanye Pemilu di Jepang dan Indonesia, Foto Semua Calon Sama Besar sampai Ada Mobil Pidato. Di Indonesia, saat kampanye Pemilu umumnya diikuti baliho besar caleg atau capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden). Rupanya, adat itu tidak berlaku di penyelenggaraan Pemilu di Jepang.

Hal itu tersingkap sesudah seorang WNI yang sekarang bekerja dan ada di Jepang share video yang sekarang trending di dunia maya. “Musim Pemilu di Jepang diikuti mobil pidato yang keliling jalan raya, dan permukiman,” tulis akun TikTok @suci_amanda_ di video yang diupload Rabu, 10 Januari 2024.

Kebalikannya, poster-poster politikus cuma bisa ditempel di papan khusus yang disiapkan pemerintahan. Semua poster di papan itu harus juga mempunyai ukuran sama besar dan satu politikus cuma mendapat satu ruangan tempel poster.

Poster politikus jarang-jarang diketemukan di permukiman warga. Menurut dia, paling kelihatan cuman satu atau dua poster saja, dan itu juga ditaruh cukup rapi.

Suci menceritakan jika anggaran kampanye sudah ditata pemerintahan dan calon atau parpol dilarang memakai uang melewati batasan yang diputuskan. Pidato politik juga ditata ketat pemerintahan Jepang.

Penyelenggaraannya cuma bisa dilaksanakan di ruangan public. Politikus lewat sukarelawan atau team kesuksesannya tidak dapat berkontak langsung atau bertandang ke rumah masyarakat dari pintu ke pintu di periode kampanye.

WNI Ungkapkan Berbeda Ketentuan Kampanye Pemilu di Jepang dan Indonesia, Foto Semua Calon Sama Besar sampai Ada Mobil Pidato

WNI Ungkapkan Berbeda Ketentuan Kampanye Pemilu di Jepang dan Indonesia, Foto Semua Calon Sama Besar sampai Ada Mobil Pidato

Lantas, pada Pasal 70 atat (1) disebut jika bahan kampanye Pemilu seperti diartikan dalam Pasal 33 dilarang ditempelkan di tempa-tempat tertentu, seperti tempat beribadah, rumah sakit, tempat servis kesehatan, dan tempat pendidikan mencakup gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Disamping itu, alat kampanye pun tidak bisa terpasang di gedung atau sarana punya pemerintahan, jalanan prosedur, jalan bebas kendala. Fasilitas dan prasarana public, dan/atau taman dan pohon-pohonan. Menurut Team Pemilu Liputan6.com. Komisioner KPU Sektor Tehnis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik sudah melaunching Laporan Awalnya Dana Kampanye (LADK) dari parpol peserta Pemilu 2024. Dari laporan itu, PDIP menjadi yang menerima dana paling besar, yaitu sebesar Rp183 miliar.

Dia meneruskan, sesudah PDIP, akseptasi partai paling besar setelah itu PAN, Golkar, dan PPP dengan perolehan akseptasi sebesar Rp20-an miliar. “Partai Instruksi Nasional (PAN) dengan semua calon legislatif tercatat, yaitu 580 orang telah memberikan laporan 580 orang LADK. Keseluruhan akseptasinya ialah Rp29.826.000.000 dan keseluruhan pengeluarannya ialah Rp22.419.055.000,” terang Idham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *