Kapal Wisata Tenggelam di Bajo, 1 Tahun Tidak Boleh Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda KM Budi Utama, kapal pinisi yang tenggelam di perairan sebelah selatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada 22 Juni 2024.
Nakhoda kapal wisata tersebut dilarang berlayar selama setahun. Hukuman tersebut berlaku hingga 2 Juli 2025.
“Pembekuan sertifikat pelaut atas nama nakhoda selama 12 bulan, terhitung sejak 2 Juli 2025,” kata Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto di Labuan Bajo, Senin (22/7/2024).
Kapal Wisata Tenggelam di Bajo, 1 Tahun Tidak Boleh Berlayar
KSOP juga mencabut izin atau sertifikat kapal Budi Utama yang mengangkut 15 orang wisatawan saat tenggelam. Kapal tersebut tidak bisa berlayar lagi sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pemilik kapal harus mengajukan izin kapal dari awal jika ingin kapalnya berlayar lagi.
“Terhadap pemilik dan kapalnya, kami mencabut izin dan mencabut semua sertifikat kapal Budi Utama. Kapal tidak bisa melakukan kegiatan kepelabuhanan termasuk SPB (surat persetujuan berlayar) dan segala macam. Tidak ada jangka waktunya. Dia harus proses kalau mau menghidupkan lagi kapalnya, dia harus proses dari awal lagi,” kata Stephen.
Mengangkut Wisatawan Tidak Sesuai dengan Manifes Kapal
KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi administratif tersebut karena kapal Budi Utama mengangkut penumpang (wisatawan) tidak sesuai dengan manifes. Kapal wisata tersebut bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal.
Dalam manifes kapal Budi Utama, hanya ada 10 orang penumpang. Namun, dalam perjalanannya, ada 15 penumpang yang diangkut kapal pinisi tersebut.
“Manifes tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kelaiklautan kapal karena dalam manifes Budi Utama di aplikasi inaportnet dan menurut keterangan nakhoda dalam surat pernyataan berlayar, jumlah penumpang manifes adalah 10 orang. Kenapa disetujui dan diberikan SPB karena sudah sesuai dengan kapasitas maksimal penumpang,” kata Stephen.
Lima penumpang yang diangkut kapal Budi Utama bahkan tercatat dalam manifes kapal wisata lainnya, yakni Senada Pinishi. Kedua kapal tersebut diketahui berada di bawah manajemen yang sama.
Kelima penumpang Senada Pinishi diduga dipindahkan ke kapal Budi Utama di tengah laut saat diangkut menggunakan sekoci dari pelabuhan.
KSOP tidak mengetahui pemindahan tersebut karena dilakukan di tengah laut, bukan di tempat kapal berlabuh.
“Karena dia terdaftar di manifes Senada Pinishi. Setelah diselidiki, ternyata dalam perjalanan melalui sekoci ke tengah laut ada kemungkinan dipindahkan ke kapal Budi Utama. Jadi yang bersangkutan menurut manifes ada di Senada Pinishi. Dia (kapal) tidak bersandar (di pelabuhan), dia melalui sekoci, di luar sepengetahuan KSOP,” jelas Stephen.
Kapal Budi Utama kemudian tenggelam karena dihantam ombak dan arus yang besar. Di saat yang sama pompa pembuangan air laut di kapal tersebut juga mengalami masalah.
Total ada 15 wisatawan dan tujuh anak buah kapal yang menjadi korban tenggelamnya kapal tersebut. Mereka berhasil dievakuasi dengan selamat ke Labuan Bajo oleh tim SAR. Namun, dua orang turis asal Spanyol mengalami luka-luka dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.