Kronologi Narasi Viral Polisi Membekingi DC di Sewon Bantul

Kronologi Narasi Viral Polisi Membekingi DC di Sewon Bantul

Kronologi Narasi Viral Polisi Membekingi DC di Sewon Bantul Sebuah video yang menarasikan anggota Polsek Sewon sebagai debt collector (DC) saat menderek mobil yang menunggak cicilan di Bangunharjo, Sewon, Bantul, beredar di media sosial. Polres Bantul membantah narasi tersebut dan mengatakan bahwa kedua polisi tersebut sedang berusaha memediasi kedua belah pihak. Berikut kronologinya.
Sabtu, 13 Juli 2024
Pukul 07.30 WIB
Akun Instagram @interaktif_ memposting sebuah video yang memperlihatkan dua orang yang terlibat adu mulut. Sedangkan penjelasan dalam postingan tersebut adalah sebagai berikut:

Mengaku sebagai anggota @polsek_sewon @poldajogja, bukannya melerai, malah menjadi debt collector.

Seorang pria mengunggah video di akun media sosialnya yang bernama @adil dengan judul berita Yogyakarta dengan keterangan: Ini terjadi di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari sabtu pagi sekira pukul 07.30 WIB tanggal 13 Juli 2024 saya sedang berada di wilayah kecamatan Sewon Yogyakarta di kampung didatangi oleh sekelompok preman yang biasa digunakan oleh pengusaha pembiayaan (laesing) untuk melakukan pemalakan di jalan dimanapun itu terhadap agunan yang telat membayar dengan cara apapun seperti yang terekam dalam video ini.

Kronologi Narasi Viral Polisi Membekingi DC di Sewon Bantul

Pukul 12.00 WIB
Kasubag Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, kejadian bermula saat Polsek Sewon menerima telepon dari warga terkait adanya perselisihan antara pengendara mobil dengan DC di sebuah homestay di Bangunharjo, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, dua anggota Polsek Sewon segera menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, dua anggota Polsek Sewon mendapati pengemudi dan DC sedang cekcok mulut. Selain itu, kedua anggota tersebut tidak mengetahui apa penyebab pertengkaran saat itu, ujar Jeffry kepada detikJogja, Rabu (17/7/2024).

Setelah dimintai keterangan, ternyata DC sempat cekcok dengan pengemudi mobil asal Jombang, Jawa Timur. Alasannya, mobil tersebut sudah menunggak beberapa bulan dan sudah ada berita acara penyerahan dari pihak debitur beserta dokumentasi waktu berita acara penyerahan di Jombang.

“Namun pengemudi menolak untuk menyerahkan mobil tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, kata Jeffry, anggota Polsek Sewon menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi di Polsek. Namun, sang sopir enggan melakukannya.

“Akhirnya mediasi dilakukan di tempat dan disepakati pengemudi bersedia menyerahkan mobil dan pihak DC memfasilitasi pengemudi untuk kembali ke Jombang,” katanya.

Rabu, 17 Juli 2024

Berkaca dari kejadian tersebut, Jeffry meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika tindakan debt collector (DC) melebihi batas atau melanggar hukum saat melakukan penagihan. Ia juga menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat menagih utang.

Jeffry mengatakan ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh DC saat menagih utang. Pertama, menggunakan ancaman. Kedua, menggunakan kekerasan yang mempermalukan. Ketiga, melakukan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan, debt collector bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Sedangkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector dikenakan sanksi administratif oleh OJK (otoritas jasa keuangan), lanjut Jeffry.

Lebih lanjut, jika didatangi DC konsumen berhak melihat kartu identitas. Selanjutnya, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen wanprestasi debitur, dan fotokopi sertifikat jaminan fidusia debt collector. Hal ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pengadilan Negeri (PN) yang bisa melakukan eksekusi UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Ini jika terjadi gagal bayar, ujarnya.

Jeffry juga mengimbau agar konsumen menaati isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *