Warga Mengeluhkan Jalan Aspal yang diblokir Oleh Pemilik!

Warga Mengeluhkan Jalan Aspal yang diblokir Oleh Pemilik!

Warga Mengeluhkan Jalan Aspal yang diblokir Oleh Pemilik! Jalan aspal di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya diblokade oleh pemilik lahan. Tembok permanen bagian bawah menggunakan batu bata dan semen batu, sedangkan bagian tengah menggunakan pagar besi kecil. Sementara itu, bagian atasnya dibangun menyerupai gapura.
Jalan tersebut tentu tidak bisa dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Hanya pejalan kaki yang bisa melintas dengan mengendap-endap di pinggiran pagar.

Ukar Setiawan, warga Cikurantung, menceritakan sulitnya akses jalan yang biasa digunakan oleh masyarakat umum ditutup. Bahkan, kendaraan roda empat miliknya sempat terjebak dan tidak bisa melintas.

Warga Mengeluhkan Jalan Aspal yang diblokir Oleh Pemilik!

“Aktivitas masyarakat jadi terhambat dengan adanya hal ini, padahal itu tanah milik pribadi. Saya simpan motor dan jalan kaki ke bawah. Sedangkan mobil saya terjebak di atas dan tidak bisa turun,” ujar Ukar, Selasa (2/7/24).

Ukar meminta agar pemerintah segera memperbaiki jalan desa yang tertimbun longsor. Jika sudah normal, maka aktivitas masyarakat tidak harus menggunakan jalan di atas tanah orang lain.

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, mengaku sudah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Pihak Desa Mandalasari dan pemilik lahan Hasanudin. Namun, hal itu belum membuahkan hasil.

Dikonfirmasi pada hari Senin (1/7/24), Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud membenarkan adanya jalan yang ditutup oleh pemilik lahan. Jalan ini dioperasikan setelah jalan desa hanyut terbawa longsor beberapa waktu lalu. Jalan desa tersebut belum diperbaiki hingga akhirnya dialihkan ke lahan milik warga yang juga masih kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari sebelumnya.

Selama ini jalan yang dibangun di atas tanah milik Hasanudin disewa dengan harga Rp 15 juta per tahun.

“Memang benar jalan yang ditutup itu dibangun di atas tanah milik warga. Selama ini pemerintah desa yang lama sebelum kepala desanya saya, informasinya selalu disewa dengan harga Rp 15 juta per tahun. Jalan ini menggunakan tanah warga karena jalan desa amblas, nah pembangunan jalan desa yang amblas itu, teu puguh juntrungana (tidak jelas arahnya) waktu itu.

Pihak Desa Mandalasari sudah berusaha membayar uang sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik lahan. Pihak desa meminta agar pemilik lahan mengizinkan kendaraan angkel dan elf melintas, namun pemilik lahan tidak menyetujuinya. Akibatnya, jalan tersebut dipagari oleh pemiliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *